Oleh: I Gusti Ayu Septiari dan Teja Wijaya
Pemilihan kepala daerah tinggal menghitung hari. Masa tenang Pilkada 2024 dimulai hari Minggu, 24 November 2024, tiga hari menjelang Pilkada. Berbagai kampanye dilakukan oleh pasangan calon untuk meraih hati rakyat Bali.
Masyarakat dapat memantau kegiatan pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 melalui website resmi infopemilu.kpu.go.id. Dalam website tersebut tercantum berbagai informasi terkait paslon, mulai dari profil, laporan kampanye, laporan pelanggaran, hingga laporan dana kampanye.
Tim BaleBengong telah mengumpulkan dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024. Pelaporan dana kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon dan/atau partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye. Dana kampanye dapat diperoleh dari sumbangan partai politik, sumbangan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
Dalam situs infopemilu.kpu.go.id, dana kampanye yang terlapor baru sampai 13 November 2024, kurang lebih seminggu sebelum Pilkada dilaksanakan. Berikut merupakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dua pasangan calon yang terlapor.
Laporan Dana Kampanye Mulia – PAS | ||
Sumber Dana | Penerimaan | Pengeluaran |
Sumbangan Uang Pasangan Calon | Rp1,000,000.00 | Rp7,000.00 |
Sumbangan Barang Pasangan Calon | Rp1,292,000,000.00 | Rp2,089,150,000.00 |
Sumbangan Barang Parpol | Rp1,215,500,000.00 | Rp0.00 |
Sumbangan Jasa Parpol | Rp321,400,000.00 | Rp321,400,000.00 |
Bunga Uang Bank RKDK | Rp24.66 | Rp0.00 |
Bunga Barang Bank RKDK | Rp24.66 | Rp0.00 |
Bunga Jasa Bank RKDK | Rp24.66 | Rp0.00 |
Total | Rp2,829,900,073.98 | Rp2,410,557,000.00 |
Laporan Dana Kampanye Koster – Giri | ||
Sumber Dana | Penerimaan | Pengeluaran |
Sumbangan Uang Pihak Lain Perseorangan | Rp1,000,000.00 | Rp0.00 |
Sumbangan Jasa Pihak Lain Perseorangan | Rp1,600,000,000.00 | Rp1,600,000,000.00 |
Total | Rp1,601,000,000.00 | Rp1,600,000,000.00 |
Berdasarkan laporan dana kampanye di atas, dana kampanye Mulia – PAS yang paling besar diperoleh dari sumbangan barang paslon sebesar Rp1,292,000,000.00 dan diikuti oleh sumbangan barang dari parpol sebesar Rp1,215,500,000.00. Data yang terlapor hingga 13 November 2024 menunjukkan penerimaan dana kampanye Mulia – PAS hampir mencapai Rp3 miliar, sedangkan pengeluarannya lebih dari Rp2 miliar.
Sementara itu, data yang terlapor dari pasangan Koster – Giri menunjukkan bahwa dana kampanye pasangan ini lebih kecil dari pasangan 01. Koster Giri hanya menerima dana kampanye dari dua sumber, yaitu pihak lain perseorangan berupa uang sebesar berupa Rp1,000,000.00 dan pihak lain perseorangan berupa jasa sebesar Rp1,600,000,000.00. Dana kampanye yang dikeluarkan oleh Koster – Giri kurang dari Rp2 miliar.
Jika dibandingkan, dana kampanye yang diterima oleh pasangan Mulia – PAS lebih besar dari Koster – Giri, perbedaannya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Begitu pula dengan dana kampanye yang dikeluarkan oleh Mulia – PAS lebih besar dari Koster – Giri.