Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) kembali menggelar aksi Senin kemarin.
Puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat sipil tersebut berkumpul di depan Kantor Gubernur Bali, Renon. Dalam aksinya ForBALI kembali mendesak Gubernur Bali I Made Mangku Pastika untuk segera mencabut SK 1727/01-B/HK/2013. SK tentang izin studi kelayakan Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Perairan Teluk Benoa tersebut dinilai masih memberikan celah kepada investor PT TWBI untuk melakukan reklamasi.
Selain mencabut SK, massa juga menuntut Gubernur menghentikan seluruh upaya untuk melegalisasi reklamasi Teluk Benoa termasuk pula menghentikan segala upaya penerbitan peraturan perundang-undangan yang mengadopsi kepentingan reklamasi di Teluk Benoa. Massa juga menuntut gubernur agar satya wacana dengan janjinya yang akan mencabut SK, mengingat FS (Fesibility Study) Universitas Udayanan menyatakan bahwa Teluk Benoa tidak layak dilakukan reklamasi.
Tidak hanya itu, ForBALI juga menuntut Gubernur dalam kewenangannya di dalam pembentukan Peraturan Daerah Zonasi WP3K Propinsi Bali agar tetap menjadikan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi dan khusus bagi kawasan Teluk Benoa yang pernah ditetapkan sebagai lokasi reklamasi berdasarkan lampiran khususnya kawasan SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 harus ditetapkan sebagai zona inti kawasan Konservasi.
Pande Taman dalam orasinya menyatakan penerbitan SK 1727/01-B/HK/2013 adalah untuk memberikan hak kepada PT. TWBI untuk melakukan perencanaan reklamasi berupa studi kelayakan di perairan Teluk Benoa. Artinya dengan studi ini memang secara nyata mendorong adanya studi kelayakan reklamasi yang sebenarnya terlarang dilakukan di kawasan konservasi sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (3) Perpres no 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Upaya ini adalah bagian dari rencana sistemik untuk memuluskan reklamasi Teluk Benoa. Tentu saja sejalan dengan itu akan ada upaya-upaya legalisasi berupa pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat melegalisasi rencana reklamasi di Teluk Benoa,” ujar Pande menjelaskan.
Koordinator ForBali Gendo Suardana menduga adanya upaya melegalisasi reklamasi Teluk Benoa melalui peraturan perundang-undangan menguat tatkala ditemukan adanya penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil tertanggal tanggal 3 juli 2013. Hal mana tercantum pada pasal 3 ayat (3) menyatakan kegiatan reklamasi hanya dilarang dilakukan di zona inti dari kawasan konservasi.
Selanjutnya pembagian zona dalam kawasan konservasi juga telah diatur rapi pula di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang membagi kawasan konservasi perairan menjadi beberapa zona yakni zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya (Pasal 26 ayat (2).
“Terlihat jelas bahwa pembentukan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan adalah untuk memberi ruang bagi kegiatan reklamasi di kawasan konservasi termasuk di perairan Teluk Benoa. Artinya dengan frase itu, maka peluang untuk melakukan reklamasi di Teluk Benoa terbuka lebar,” ujar Gendo.
Satu-satunya yang menjadi pekerjaan rumah, menurut Gendo, bagi pihak-pihak yang menginginkan reklamasi di Benoa adalah penyesuaian lokasi dengan RZWPK atau RTRW provinsi, kabupaten/kota yang sudah mengalokasikan ruang untuk reklamasi yakni Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Propinsi Bali atau Peraturan Tata Ruang kawasan tersebut.
Berdasarkan Laporan Perkembangan Pelaksanaan MP3EI (hal 40) terlihat jelas bahwa dalam rangka mewujudkan rencana reklamasi Teluk Benoa, PT. TWBI masih menunggu penerbitan Perda RTRW Kabupaten Badung, penetapan rencana zonasi Kawasan Teluk Benoa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kita menduga ada upaya sistematis untuk meloloskan reklamasi dengan membuat sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai alat untuk melegalisasi reklamasi dan kemudian tinggal diklopkan dengan program MP3EI,” kata Gendo.
Setelah menyampaikan orasi dan pernyataan sikapnya, puluhan massa aksi membubarkan diri dengan tertib sembari mengumandangkan lagu Bali Tolak Reklamasi. [b]