Oleh Luh De Suriyani
Anjing peliharaan yang dilepasliarkan menjadi masalah serius penanganan wabah rabies di Bali. Untuk itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika berencana mengeluarkan surat instruksi untuk melarang masyarakat melepasliarkan binatang peliharaannya. Warga yang melanggar terancam sanksi moral dan pidana.
Hal itu disampaikan Pastika saat sidak pelaksanaan vaksinasi massal di Banjar Taman, Sanur Kauh, salah satu tempat vaksinasi massal, Sabtu pekan lalu. Secara serempak, 83 banjar dijadikan pusat lokasi vaksinasi untuk wilayah Denpasar Selatan.
“Warga yang anjingnya mengigit orang punya tanggung jawab secara moral dan material juga secara hukum. Karena jelas merugikan orang,” ujarnya.
Dalam instruksinya nanti, secara khusus akan ditekankan pada kewajiban masyarakat untuk memvaksinasi anjing dan mengisi peneng tanda telah divaksin. “Eliminasi akan dilakukan pada anjing yang dilepasliarkan. Tapi penertibannya sesuai dengan kaidah yang ada. Jangan dikemplang tapi ditangkap,” jelasnya.
Pastika juga memastikan vaksin untuk anjing akan terus tersedia dan gratis, demikian juga vaksin anti rabies untuk manusia.
Vaksinasi massal di Denpasar Selatan kemudian dilanjutkan di Denpasar Barat pada hari Minggunya, menurut Kepala Dinas Peternakan Bali IB Ketut Alit adalah upaya untuk memutus rantai penularan rabies. “Jika semua anjing berhasil divaksinasi, penularan rabies di daerah ini akan berhasil dibendung dan tidak meluas ke daerah lain,” harapnya.
Ia memaparkan hingga kini sebelas spesimen otak anjing telah positif rabies. Sebanyak 10 anjing positif rabies ditemukan di Badung, satu ekor di Sesetan, Denpasar Selatan.
Jakarta, menurut Alit akan mengirimkan tambahan 30 ribu dosis vaksin anti rabies untuk anjing. “Setelah vase pertama vaksinasi, akan dilanjutkan dengan evaluasi dan vaksinasi kedua,” ujarnya.
Hingga kini, semua anjing yang telah divaksinasi berjumlah 5443 ekor di daerah Kutuh, Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan. Sebanyak 491 ekor anjing liar dieliminasi.
Alit mendorong semua bupati membuat surat edaran untuk melarang transportasi binatang dalam dan luar Bali. “Kuncinya pada warga yang memelihara anjing harus dikandangkan dan dirawat. Tidak ada toleransi bagi transportasi anjing. Ini hal utama untuk mengontrol mobilitas anjing,” ujarnya.
Sementara itu, Balai Besar Veteriner (BBV) masih terus melakukan pemeriksaan pada spesimen anjing yang dicurigai tertular rabies. “Kami telah mengumpulkan 55 spesimen otak anjing yang telah dieliminasi dan melakukan pengigitan. Kami harap warga yang mengetahui ada anjing terindikasi rabies segera menyerahkan anjing itu pada kami,” pinta Soegiarto, Kepala BBV Denpasar. [b]
apa bener rabies di Bali separah itu? apa ada politik di belakang ini. Waspadalah…
Marilah kita melihat dari sisi positifnya bahwa kewaspadaan masyarakat Bali terhadap penyakit ini sudah meningkat ke cara berpikir logis. Kepercayaan bahwa anjing Bali kebal terhadap rabies adalah khayalan belaka. Dan yang lebih penting lagi untuk diketahui bahwa kera juga berpotensi untuk menyebarkan penyakit ini. Ini yang perlu diwaspadai, terutama di tempat2 wisata.
nice info u ada di sini …
Dengan Vaksinasi rabies yang dilakukan secara gratis, kebanyakan pasien kami (kami klinik hewan)mendapatkan banyak masalah, terutama dengan masalah kulit dan turun nya nafsu makan. Memang vaksinasi yang diberikan bukanlah vaksin aktif, akan tetapi alangkah lebih baiknya apabila dibarengi dengan pemberian obat cacing dan vitamin.
Sedangkan untuk spite yang digunakan untuk memvaksinasi anjing nya itu tidak diganti. Itu lah yang disayangkan. Trims
wabah akan muncul kapan saja setiap tahun masih ingat filosofi penanggulangan wabah (sakit gede) di Bali dengan menghaturkan sesajen serta mengisi tapak dare serta daun pandan dui di depan rumah elingang ………