Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali mengadakan Pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) terkait Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang ± 96,21 Km (Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung), Propinsi Bali.
Rapat pembahasan KA ANDAL tersebut dipimpin oleh I Made Teja selaku Kadis DKLH Bali dan di KA ANDAL dipresentasikan langsung oleh pemrakarsa yakni Rahmat Prasetyo dari tim teknis KA ANDAL. Acara ini dilakukan secara daring namun sebagian dilakukan dengan tatap muka yang melibatkan seluruh intansi baik dari tim penyusun dan juga organisasi pemerhati lingkungan.
Dalam pembahasan ini Walhi Bali hadir guna memberikan tanggapan terkait KA ANDAL Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Tampak direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama SH, M.kn bersama rekannya Made Krisna Dinata S.Pd dan Sekjen Gerakan Mahasiswa Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali, Natri Krisnawan.
Dalam tanggapannya Walhi Bali menyoroti 2 hal penting yang harus menjadi pertimbangan bagi Kadis dan juga pemrakarsa dalam melanjutkan penyusunan regulasi. Untuk melanjutkan proyek pembangunan Jalan Tol sepanjang ± 96,21 Km yang melintasi Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Badung ini.
Pertama, jika pembangunan proyek Jalan Tol ini disinyalir akan menerabas lahan pertanian produktif. Untung Pratama menuturkan pada KA ANDAL Hlm. 2-21 dinyatakan bahwa peruntukan lahan yang terkena tol, untuk sawah irigasi seluas 188,31 Ha. Jika merujuk Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup yang dipublikasaikan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), rencana pembangunan Jalan Tol tersebut masuk pada wilayah jasa penyediaan pangan dengan klasifikasi sedang hingga sangat tinggi. “Tentu hal ini menjadi suatu yang bertentangan dengan misi Gubernur Bali yaitu memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan Krama Bali,” tungkasnya.
Lebih lanjut Untung Pratama menyebut, jika dikalkulasikan, 1 hektar lahan sawah sedikitnya menghasilkan beras 6 ton. Maka, proyek pembangunan Jalan tol Mengwi-Gilimanuk yang menerabas area sawah seluas 188,31 Ha mengurangi produksi beras di Bali sebanyak 1.129,86 ton. “Hilangnya lahan pertanian yang berdampak pada menurunnya produksi beras akibat rencana proyek tersebut pastinya berdampak sangat signifikan terhadap kebutuhan pangan Bali,” tegasnya.
Disamping itu pihaknya juga menyoroti terkait rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi diindikasikan melintasi kurang lebih 50 Ha Kawasan Pemangku Hutan Lindung (KHPL) Bali Barat. Rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi juga diindikasikan melintasi kurang lebih 67,44 Ha kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang dimana hal tersebut tertera jelas pada KA ANDAL Hlm. 2-23.
Berdasarkan data Kajian Akademis Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dirilis oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali tahun 2018, dinyatakan luas kawasan hutan Propinsi Bali adalah belum bisa memenuhi ketentuan minimal 30%. Sehingga hal tersebut seharusnya menjadi catatan penting bagi Pemprop Bali untuk memenuhi ketentuan minimal luas kawasan hutan. “Hal ini berkali-kali dan sangat sering saya sampaikan, sampai saat ini Pemprop Bali belum mampu memenuhi ketentuan minimal luas kawasan hutan,” ujar Untung Pratama. Para instansi dan Tim penyusun yang hadir di Kantor DKLH Propinsi Balipun membenarkan apa yang disampaikan oleh Walhi Bali.
Selanjutnya Untung Pratama didampingi Sekjend Frontier-Bali Natri Krisnawan menyerahkan surat tanggapan terkait Rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Proyek ini berpotensi menerabas lahan persawahan produktif dan menerabas kawasan hutan lindung, patut dijadikan dipertimbangkan ulang, demi kelestarian lingkungan hidup Bali.
Dalam suratnya Walhi Bali meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali untuk mempertimbangkan ulang rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Mencari alternatif lain untuk melancarkan arus orang dan barang dari Gilimanuk ke Denpasar, yang dapat memecah kemacetan dan tidak memiliki potensi merusak lingkungan yang tinggi seperti rencana pembanguan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Surat diterima langsung oleh I Made Teja selaku Kadis DKLH Propinsi Bali.