Palang parkir di kawasan Pantai Matahari Terbit. Foto oleh: I Gusti Ayu Septiari
Sore itu saya ke Pantai Sanur berniat untuk sekadar jalan-jalan, hunting foto, dan naik sepeda sepanjang Pantai Sanur. Saat itu saya membawa kendaraan motor dan parkir di kawasan Pantai Matahari Terbit. Sejak 2021, Pantai Matahari Terbit telah menggunakan sistem palang parkir yang menghitung durasi parkir berdasarkan waktu. Ketika melewati palang parkir saya membaca sekilas tarif parkir motor Rp3.000 untuk 3 jam pertama.
Tidak disangka, ketika pulang saya ditagih Rp6.000 oleh petugas parkir, padahal saat itu saya hanya menghabiskan waktu dua jam di pantai. Pada tiket parkir tercantum bahwa saya masuk kawasan pantai pada pukul 16:57 WITA dan saya keluar pada pukul 18:45 WITA. Dengan tarif yang saya lihat di awal, seharusnya saya hanya membayar Rp3.000 pada saat itu. Artinya tarif parkir yang dikenakan telah berubah menjadi Rp2.000 per jam.
Dilansir dari Radar Bali, penerapan parkir elektronik (e-parkir) di kawasan Pantai Matahari Terbit untuk menindaklanjuti terkait dugaan pungli retribusi parkir oleh 11 orang dari Desa Adat Sanur. Penggunaan palang parkir tidak hanya di kawasan Pantai Matahari Terbit, tetapi juga diwacanakan akan dipasang di sepanjang kawasan Pantai Sanur. Salah satu palang parkir yang akan diresmikan terdapat di kawasan Pantai Mertasari.
Pemasangan palang parkir di area pantai menuai beragam respons, terlebih masyarakat biasanya menghabiskan waktu di pantai berjam-jam. “Jadi malas ke pantai, apalagi yang rumahnya dekat sana,” ungkap Ita, seorang pengunjung pantai ketika ditanya tanggapannya mengenai sistem e-parkir.
Berbeda dengan Ita, dua pengunjung pantai lainnya mengungkapkan bahwa mereka tidak keberatan dengan adanya e-parkir. “Aku sih tetap ke pantai ya, dari Rp2.000 jadi Rp4.000 doang,” ungkap Devitka sambil tertawa. “Tetap juga sih, soalnya pantai wisata yang paling murah,” ujar Mahar yang setuju dengan pendapat temannya.
Pengelolaan parkir bekerja sama dengan Desa Adat
Pengelolaan parkir di Pantai Matahari Terbit dan Pantai Mertasari saat ini dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) yang didasari atas kesepakatan dengan Desa Adat Sanur melalui BUPDA (Baga Utsaha Pedruen Desa Adat). Dalam melaksanakannya, Perumda BPS melakukan beberapa proses untuk mengelola parkir di Pantai Sanur, yaitu melakukan pendekatan dengan pengelola, melakukan sosialisasi dengan instansi terkait, dan melakukan pendekatan dengan pemilik lahan penyanding.
“Kalau yang bersistem kita juga berdasarkan pengajuan dari pemilik lahan atau kewilayahan,” ungkap I Nyoman Putrawan, Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma ketika ditemui langsung pada Kamis, 12 September 2024.
Sementara itu, sistem e-parkir di Pantai Mertasari diberlakukan karena terdapat aset pemerintah Kota Denpasar di kawasan Pantai Mertasari, sehingga Perumda BPS sebagai pengelola aset pemerintah diberikan wewenang untuk mengelola parkir di Pantai Mertasari. “Memang kalau pengelolaan parkir di sana ada sebagian yang kita kerjasamakan dengan Desa Adat,” ujar Putrawan.
Sementara itu, pembagian hasil akan dikembalikan ke masing-masing banjar agar tidak terjadi kecemburuan sosial. Penghasilan parkir akan dikumpulkan melalui BUPDA untuk diretribusikan ke masing-masing banjar sesuai persentase yang ditetapkan melalui kesepakatan sebelumnya. “Nanti dikumpulkan jadi satu, nanti internal desa adat yang punya urusan, yang penting apa yang jadi haknya mereka sudah kita berikan,” jelas Putrawan.
Mencegah terjadinya pungli
Terlepas dari pengelolaan aset pemerintah, tujuan diterapkannya sistem e-parkir, terutama di kawasan Matahari Terbit karena adanya pelabuhan di kawasan tersebut yang mengakibatkan terjadinya kemacetan di sepanjang jalan. Selain itu, e-parkir juga bertujuan untuk mencegah pungli di kawasan pesisir pantai, menciptakan penataan parkir yang layak, mengurangi tingkat kebocoran, menciptakan transparansi, dan meningkatkan keamanan di kawasan wisata.
Kenaikan tarif e-parkir yang saya alami di Pantai Matahari Terbit ternyata bukan tanpa alasan. Tarif parkir di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar. Dalam regulasi tersebut, tarif layanan parkir di dalam rumija dan di luar rumija untuk jenis kendaraan motor dikenai tarif Rp2.000 dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Penyesuaian tarif parkir tersebut diberlakukan mulai 1 Mei 2024.
Namun, tarif parkir yang diterapkan di kawasan pesisir adalah progresif terbatas. Artinya, tarif parkir tidak mengalami peningkatan setiap jam, tetapi akan berhenti ketika telah mencapai tarif maksimal. Misalnya, pengunjung memarkirkan kendaraan di Pantai Matahari Terbit selama 10 jam karena akan menyebrang ke Nusa Penida. Maka, tarif parkir yang dikenakan adalah Rp10.000 sebagai tarif parkir maksimal untuk kendaraan motor. “Karena di sana itu (Pantai Matahari Terbit) kan memang ada pelabuhan penyeberangan. Kalau memang nggak digituin benar-benar menimbulkan kemacetan,” terang Putrawan.
Direktur Umum Perumda BPS menambahkan bahwa sistem e-parkir rencananya akan diterapkan di kawasan pesisir. Hal tersebut akan dilakukan berdasarkan kajian dari bagian data analisis yang tetap bekerja sama dengan masyarakat di lingkungan setempat.