Tim hukum I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jrx Superman Is Dead (Jrx SID), mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengambil putusan banding Jrx SID yang telah diputus Pengadilan Tinggi Denpasar, Selasa (19/1). Pengadilan Tinggi Denpasar dalam putusannya memutus pidana 10 bulan untuk Jrx. Berikut siaran pers Gendo Law Office.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Denpasar menyatakan tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Jrx SID. Majelis Hakim PT Denpasar menjelaskan bahwa pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan, dalam penjatuhan pidana tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas denda, akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif.
Menurut Ketua Yim Kuasa Hukum Jrx I Wayan Gendo Suardana, pertimbangan hukum tersebut dapat bermakna bahwa dalil memori banding Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan hukum Jrx terlalu ringan, ditolak. “Pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding bermakna bahwa dalil Jaksa ditolak, karena dalil memori banding Jaksa pada pokoknya kan minta agar hukuman JRX ditambah. Dengan penguragan pidana penjara menjadi 10 bulan artinya memori banding Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Majelis Hakim Banding,” sebutnya.
Atas putusan tersebut, Gendo memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. “Kami apresiasi,” tegasnya.
Selain memberikan apresiasi, Gendo memberikan catatan penting terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut. Pertama, ia menyampaikan bahwa semestinya putusan Pengadilan Tinggi Denpasar memutus Jrx bebas. Karena, secara teori hukum Jrx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE. “Yang disampaikan Jrx adalah kritik sosial untuk kepentingan publik bukan ujaran yang diniatkan mendiskriminasi IDI,” tegasnya. Kedua, Gendo menyampaikan bahwa IDI tidak termasuk kualifikasi dalam kategori Suku, Agama, Ras dan Antargologan (SARA), sebagaimana yang dinyatakan dalam UU ITE. IDI adalah lembaga publik.
Gendo menambahkan bahwa pernyataan JRX tidak mempertentangkan 2 golongan atau lebih sehingga tidak memenuhi unsur “antar golongan”. “Kalaupun kita sepakat dengan putusan MK bahwa kelompok profesi in casu IDI sebagai golongan, kan tidak ada lembaga lain yang dipertentangkan oleh pernyataan JRX, lantas dimana terpenuhinya unsur “antar golongan”? Ahli hukum pidana yang memberi keterangan di depan persidanganpun menyatakan unsur “antar golongan” harus terdiri dari 2 atau lebih kelompok atau lembaga, sehingga unsur ini tidak terpenuhi,” tambah Gendo.
Atas putusan tersebut, tim hukum akan menyampaikannya kepada Jrx untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. “Kami konsultasikan ke Jrx,” tutupnya. (*)