Di balik popularitasya, Bali punya masalah dengan buruh pariwisata.
Jika mendengar Pulau Bali, pasti yang terbayang di benak banyak orang adalah wisata pantai yang cantik, wisata alam yang indah, wisata budaya yang bagus, villa, hotel, restoran, tempat belanja yang mewah dan lengkap.
Tidak sedikit pula yang menyebut Bali sebagai tujuan utama pariwisata (the first of destination tourism).
Dari banyak dan bermacam-macamnya sarana dan prasarana kegiatan pariwisata pasti tidak luput dari keberadaan buruh yang ikut menopang laju kegiatan usaha jasa pariwisata. Di luar itu semua, tidak banyak yang mengetahui persoalan-persoalan yang dihadapi oleh kawan-kawan buruh di Bali. Mulai dari upah yang mereka terima setiap bulannya, PHK yang bisa menimpa siapa saja, bahkan pemberangusan terhadap Serikat Buruh.
Ada yang menarik dari data yang kita peroleh dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali pada 20 April 2017. Pertama, jumlah perusahaan yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali sebanyak 8.153, sedangkan jumlah pengawas yang ada di Provinsi Bali sebanyak 24 orang.
Tentu jumlah ini sangat tidak ideal dan pasti tidak akan maksimal dalam melakukan pengawasan. Bandingkan saja 1 orang pengawas harus mengawasi sebanyak 339 perusahaan. Maka tidak heran jika banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan minim sanksi dari pemerintah.
Kedua, jumlah angkatan kerja di Bali sebanyak 2.464.039 dan jumlah pengangguran sebanyak 46.484. Jika melihat angka pengangguran, tentu jumlah ini cukup besar dan memunculkan pertanyaan besar bagi saya, mengapa masih banyak pengangguran di Bali? Apakah sektor pariwisata di Bali tidak mampu memberi manfaat bagi semua rakyat Bali?
Ketiga, pada tahun 2016 hingga tahun 2017, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Artinya sebanyak 8.153 perusahaan dianggap mampu untuk membayar upah sesuai dengan upah yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang biasa disebut dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).
Namun, pada praktiknya masih saja ada buruh yang menerima upah di bawah UMK. Meski hal ini telah diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 90 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Diatur pula ancaman pidananya pada pasal 185 (1) disebutkan bahwa “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Namun, pada penerapannya masih saja ada buruh yang menerima upah di bawah UMK. Pertanyaan besar kita adalah berapa banyak perusahaan yang diberikan sanksi oleh pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Selanjutnya, kita lihat jumlah kasus perburuhan yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tiga tahun terakhir yaitu 7 kasus (2014), 15 kasus (2015), dan 28 kasus (2016).
Jika kita melihat jumlah kasus yang masuk ke PHI, tentu hal ini mengalami peningkatan jumlah dari tahun ke tahun, dan kasus yang masuk didominasi oleh kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun jika kita melihat kasus PHK secara komprehensif, masih banyak kasus PHK yang tidak masuk ke PHI.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus tersebut tidak masuk ke PHI di antaranya; dilakukan penyelesaian secara bipartit (antara pengusaha dan buruh), dilakukan penyelesaian secara mediasi di Dinas Tenaga Kerja, dan terkadang buruh memilih tidak menempuh jalur penyelesaian baik bipartit, mediasi bahkan ke PHI.
Artinya buruh yang yang di-PHK membiarkan saja kasus yang dialaminya dan memilih untuk mencari pekerjaan lain.
Melihat dari statistik di atas tentang permasalahan buruh di Bali, saya berkesimpulan ancaman PHK bisa menimpa siapa saja (buruh) tanpa mengenal di mana bekerja, apa pekerjaannya, dan siapa pengusahanya.
Bali hanya ramah terhadap pengusaha atau investor, namun sangat tidak ramah terhadap buruh.
Persoalan-persoalan di atas tentu tidak bisa dilepaskan dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran. Ke depan, Pemerintah Provinsi Bali harus lebih serius dalam hal melakukan pengawasan agar permasalahan perburuhan di Bali bisa diminimasir dan Pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar. [Haerul Umam, S.H, Pengacara Publik YLBHI – LBH Bali]
apa karena para buruh enggan melaporkan upah mereka, atau tidak tahu kemana harus mengadu, jikapun tahu mungkin penerima upah yang rendah tersebut enggan berurusan dengan hukum. wah rumit nih apalagi jumlah pengawas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang terdaftar