Konten distribusi Cekfakta.com
Pelaku penyebar hoaks dengan inisial IGN. HRT ditangkap oleh Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali atas postingannya di facebook terkait penyebaran hoaks COVID-19.
Dilansir dari antaranews.com, pelaku membuat postingan di Facebook dengan nama ‘Harta S’ pada hari Selasa, 1 Mei 2020 kira-kira pukul 10.25 WITA. Isi dari postingannya menjelaskan terkait pejabat negara RI yang terkena COVID-19. Pelaku mengaku bahwa alasan ia membuat postingannya tersebut adalah untuk meramaikan media sosial dan juga meneruskan berita yang ia tahu.
Kesimpulan
Hasil patroli Tim Cyber Polda Bali menjelaskan bahwa isi dari postingan akun facebook Harta S tersebut adalah hoaks. Pelaku telah ditahan pada 4 Mei 2020 dan dijerat dengan Pasal 14 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Penelusuran tambahan dari Dinda-BaleBengong:
Ketika ditelusuri pada 31 Januari 2024, akun Facebook bernama Harta S, sudah tidak dapat ditemukan.
Referensi: