Sebuah foto beredar di Facebook menampilkan kupon beras gratis dengan wajah pasangan calon bupati Jembrana dan pasangan calon gubernur Bali. Narasi unggahan Facebook akun Suara Buleleng tersebut bertuliskan “Yuk semeton Jembrana Singaraja yang belum dapat kupon gratis.”
Unggahan Suara Buleleng kemudian diunggah ulang oleh akun Bingkil OTAK dengan judul “Foto terlampir cukup viral di medsos… Ada gambar paslon pilkada Jembrana dan Pilkada Bali. Keterangan foto menyebutkan, “kalau di masa kampanye ada seperti ini harusnya KPU-Bawaslu penting memberi klarifikasi untuk mencegah terbentuk opini brutal di masyarakat.”
Hasil Pemeriksaan Fakta
BaleBengong meminta klarifikasi Bawaslu Bali terkait hal ini. Kejadian tersebut disebut berlangsung selama masa kampanye namun sebelum Pilkada serentak, 27 November 2024. Anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka menyebutkan bahwa kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori pelanggaran.
“Kejadian itu 14 November. Nggak ada bukti pelanggaran karena kalau dalam peraturan bazzar itu dibolehkan,” ujar Wayan Wirka.
Ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakill Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Larangan Kampanye dimuat dalam bab VIII Pasal 57 – Pasal 66.
Dalam pasal tersebut terdapat dua larangan mengenai politik uang, sebagai berikut:
- Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran, kupon tersebut memang benar beredar di Kabupaten Jembrana. Namun, hal tersebut oleh Bawaslu disebut tidak termasuk dalam kategori pelanggaran.
Penulis: Septiari/Tim Cek Fakta BaleBengong.
**Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 30+ media di Indonesia.