MEN COBLONG girang bukan kepalang.
Tubuh yang sehat adalah impian semua orang. Karena, jika tubuh kita sehat otomatis semua hal bisa dilakukan dengan baik. Jika tubuh sakit tentu harus berpikir juga untuk melakukan banyak hal.
Belum lagi harus mengeluarkan dana cukup banyak untuk biaya kesehatan. Maklum sekalipun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) banyak membantu, tetapi masih harus banyak ditata. Sebab, dokter yang disediakan juga terbatas. Bahkan bisa dibayangkan jika kita sakit harus berjam-jam menunggu giliran diperiksa jika menggunakan JKN.
Ada baiknya juga jika JKN ditata ulang, pelayanan diperbaiki. Jika kenyataan baik dan menolong masyarakat Men Coblong yakin rakyat pasti berdiri paling depan untuk setuju.
Sesekali bolehlah suara rakyat di dengar jangan mencari suara rakyat pas acara pemilihan saja.
“Memangnya kamu masih berharap pada para pengempu kebijakan itu? Tidak kapok berkali-kali dibohongi?” Men Coblong terdiam mendengar sindiran suara cempreng sahabatnya itu. Menyebalkan juga sih mendengar celotehnya yang kadang kesana-kemari, tetapi kadang ada juga benarnya dan layak juga untuk didengar.
Belakangan ini memang terlalu banyak orang-orang bicara. Iya juga sih bicara tidak ada aturannya. Lalu bagaimana dengan DPR yang mengagendakan pengesahan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 24 September menggantikan KUHP peninggalan penjajah Belanda. Sejumlah pasal menuai kontroversi.
Hal paling krusial adalah ketentuan hukum yang hidup di masyakat beberapa pasal yang memiliki rumusan multi tafsir. Misalnya kriminalisasi seks di luar nikah. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Kriminalisasi Kumpul Kebo. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pasal Santet. Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Koruptor Didenda Rp 10 Juta. Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.
Dalam Buku I RUU KUHP, disebutkan kategori II adalah denda maksimal Rp 10 juta. Namun, denda maksimal mengalami peningkatan dari Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu VI, maksimal Rp 2 miliar.
Men Coblong memang merasa mencoba untuk masih memiliki harapan, ketika melihat di televisi seluruh anggota legislatif di daerah terlihat berwajah cerah, dengan tatapan tajam, terlihat juga bersemangat setelah dilantik jadi wakil rakyat.
Tak ada tampang kusut semua terasa berbau dry clean termahal. Harum, wangi, segar dan penuh libido ingin menuntaskan pekerjaan yang telah mereka janjikan. Walaupun ketika satu hari setelah pelantikan, masih menurut televisi, beberapa wakil rakyat itu tidak ada di ruang kerjanya.
Sebagai rakyat Men Coblong tentu masih memiliki hak untuk bermimpi. Minimal memiliki keinginan untuk tetap memiliki harapan agar wakil-wakil rakyat itu bekerja maksimal. Apalagi rencananya 1 Oktober Indonesia akan memiliki hajatan besar, kenduri nasional yang meriah dan pasti tumpukan impian-impian seperti tsunami yang paling dahsyat menjadikan Indonesia ini lebih baik, lebih dipikirkan oleh para wakil rakyat karena akan melantik 575 anggota DPR baru. Banyak juga yang muda-muda, semoga yang muda-muda tidak kena virus malas hadir di sidang-sidang.
Satu lagi, semoga juga yang dilantik sadar diri, bahwa mereka adalah wakil rakyat. Orang yang mewakili rakyat untuk bersuara. Orang yang dipercaya rakyat untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Kesejahteraan rakyat.
Ingat ya, jangan korupsi. Kalian kan mewakili rakyat, masak duit kami tega kalian telikung? [b]