Teks Luh De Suriyani, Foto Anton Muhajir
PT. Solusindo Kreasi Pratama (SKP) kembali melayangkan gugatan ke Bupati Badung Anak Agung Gede Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Kamis. Gugatan kali ketiga ini terkait dengan pembongkaran delapan tower terakhir milik SKP yang dibongkar Pemkab Badung di kawasan Kabupaten Badung. Jadi, hingga kini jumlah tower SKP di Badung yang telah dibongkar sebanyak 23 unit sejak 2009 lalu.
Pemkab Badung sudah memutuskan tak boleh ada menara telekomunikasi lagi di Badung, kecuali menara milik PT Bali Towerindo Sentra (BTS), yang dimiliki Pemkab Badung sebagai program tower terpadu.
“Pemkab Badung sudah tak mau memperpanjang ijin pengelolaan tower PT SKP, karena ingin memonopoli usaha penyediaan tower telekomunikasi,” ujar Eben Ezer Siregar, Kuasa Hukum PT SKP. Eben mengatakan karena pembongkaran tower ini, PT SKP rugi sekitar 134 milyar.
Pihaknya, kata Eben sudah mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) sejak 2006 namun tak digubris Pemkab Badung.
Jumlah itu rincian dari biaya sewa tower Rp 80 juta per bulan untuk masing-masing tower. Satu tower, disewa sekitar empat operator seluler. Jadi selama sekitar empat tahun sewa, maka biaya sewa Rp 88 milyar, ditambah biaya pembangunan fisik tower sebesar Rp 46 milyar. Di seluruh Bali, jumlah tower yang dikelola PT SKP sebanyak 98 unit, tersebar di semua kabupaten. Sedikitnya 11 operator seluler menyewa tower tersebut.
“Pendapatan sewa dari penyediaan tower memang lumayan besar. Mungkin karena itu, Pemkab ingin mengelola sendiri,” tambah I Gede Ketut Sumandia, Staf Local Government PT SKP di Denpasar.
Ia mengaku kecewa karena pembangunan tower oleh PTS SKPA di sejumlah daerah di Bali juga menguntungkan warga dan banjar sekitar. “Kami memberikan sumbangan ke warga dan banjar sekitar lokasi tower,” kata Sumandia.
Gugatan terkahir PT SKP ini juga tak berbeda dengan gugatan terdahulu yang berisi pembatalan surat perintah Bupati Badung tentang pembongkaran tower. Pada gugatan pertama, berakhir dengan kesepakatan damai dan PT SKP mencabut gugatannya. Sementara gugatan kedua, PT SKP menang di tingkatan PTUN Denpasar tapi kalah di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya.
Oleh PT SKP, Pemkab Badung dinilai melanggar UU persaingan usaha No. 5/1999 tentang upaya memonopoli penyediaan menara telekomunikasi.
I Ketut Martha, Kepala Bagian Hukum Pemkab Badung mengatakan belum menerima berkas gugatan itu. “Kami siap menghadapi gugatan. Itu hak mereka. Semua surat perintah bupati sudah sesuai prosedur,” jawabnya. Tower milik SKP dibongkar karena masa ijinnya habis.
Hal ini sesuai ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. Perda ini dibuat dengan alasan mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika. Menara terpadu ini dikecualikan dari keperluan meteorologi dan geofisika, radio siaran, navigasi, penerbangan, radio, TV, dan lainnya.
Sejak 1 Februari ini, Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) telah mengumumkan soal kemungkinan gangguan telekomunikasi akibat pembongkaran sejumlah tower di Badung. [b]