Kantor Samsat terus berinovasi demi memudahkan warga membayar pajak.
Salah satu inovasi terbaru yang dikeluarkan Kantor Samsat adalah e-Samsat. E-Samsat merupakan suatu proses Samsat yang terdiri dari pendaftaran, penetapan, pembayaran serta pengesahan maupun pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) melalui saluran elektronik.
Dengan adanya e-Samsat ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking atau ATM bank yang telah ditentukan.
Cara mudah bayar e-Samsat yang baru diluncurkan pertengahan bulan ini baru bisa dinikmati masyarakat di Pulau Jawa dan Bali. Artinya pelaksanaan e-Samsat ini hanya untuk kendaraan bermotor yang dokumennya terbit di Pulau Jawa dan Bali. Adapun untuk provinsi lain akan dilaksanakan secara bertahap hingga mencakup seluruh Indonesia.
Untuk mekanisme e-Samsat Bali wajib pajak harus menyiapkan nomor polisi kendaraan, nomor KTP (NIK) serta nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir) kemudian melakukan pembayaran dengan cara:
1. Pembayaran Samsat melalui ATM BPD Bali
Wajib pajak medatangi ATM BPD Bali terdekat, lalu memilih menu pembayaran samsat kemudian wajib pajak memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor KTP (NIK) serta nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir) dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan struk transaksi yang berisi data pembayaran serta kode bayar. Kemudian wajib pajak ke KiosK Samsat dan memasukkan kode bayar untuk pengesahan STNK dan pencetakan SKPD dimana diperlukan STNK asli untuk disahkan pada KiosK Samsat atau datang ke UPT.
Setelah semua proses dijalani maka wajib pajak akan mendapatkan SKPD dan STNK.
2. Pembayaran Samsat melalui Mobile Banking
Pada mobile banking serta internet banking, wajib pajak akan menemukan menu “Pembayaran Samsat Bali. Wajib pajak memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor KTP (NIK) serta nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir) dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan menerima struk transaksi berisikan data pembayaran serta kode bayar melalui e-mail. Dengan membawa struk transaksi dan STNK asli wajib pajak mendatangi KiosK atau UPT untuk pengesahan STNK dan pencetakan SKPD.
3. Pembayaran Samsat melalui teller Bank BPD Bali
Wajib pajak mendatangi Bank BPD terdekat dan melakukan pembayaran e-Samsat melalui teller dengan memberikan informasi berupa polisi kendaraan, nomor KTP (NIK) serta nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir).
Setelah pembayaran melalui teller selesai wajib pajak bias dating ke KiosK atau UPT untuk mendapatkan SKPD dan pengesahan STNK dengan membawa STNK asli serta bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kendaraan Daerah Lain
Lantas bagaimana jika wajib pajak ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara nasional? Katakanlah seseorang sedang berlibur di Bali tapi pada saat sama juga harus membayar pajak kendaraan bermotornya yang ada di Jakarta.
Wajib pajak tersebut dapat melakukannya melalui e-Samsat Nasional dengan 2 cara.
1. Mengunduh Aplikasi di Ponsel
Wajib pajak mengunduh aplikasi e-Samsat, kemudian mengisi data. Setelah itu sistem akan memverifikasi data lalu meminta data penetapan ke server. Setelah wajib pajak mendapatkan SKKP elektronik dan kode billing system, maka wajib pajak dalam waktu 2 jam harus sudah melakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, internet banking atau teller bank.
Wajib pajak kemudian akan medapatkan Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang belaku 30 hari. Wajib pajak lalu datang ke kantor Samsat asal kendaraan untuk melakukan pengesahan STNK dan meminta TBPKB berdasarkan e-TBPKP.
2. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
Wajib pajak datang ke kantor Samsat terdekat dan menyerahkan STNK, TBPKP dan KTP asli. Petugas akan memasukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dan NIK/TDP pada portal e-Samsat, namun apabila pengesahan belum menjelang dua bulan maka data kendaraan bermotor tidak ditampilkan.
Apabila data kendaraan bermotor muncul maka wajib pajak akan mendapatkan SKKP dan kode billing sytem (yang berlaku 2 jam). Wajib pajak dapat melakukan pembayaran langsung di kasir Samsat kemudian akan mendapatkan SKKP yang sudah diberikan tanda validasi (stempel lunas) atau melalui ATM, internet banking, mobile banking atau teller bank.
Setelah melakukan pembayaran wajib pajak akan mendapatkan struk tanda pembayaran. Pemohon kemudian datang ke kantor Samsat asal kendaraan untuk melakukan pengesahan STNK dan meminta TBPKB berdasarkan struk atau SKKP.
Cara pembayaran e-Samsat Nasional sama seperti cara pembayaran e-Samsat Bali hanya saja wajib pajak dapat menggunakan bank selain BPD Bali yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, CIMB Niaga dan Bank Permata serta 7 BPD yaitu BPD Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Untuk wajib pajak di Bali yang tidak mempunya rekening BPD Bali dapat melakukan pembayaran samsat menggunakan Kode Billing Samsat Nasional.
Dengan adanya e-Samsat ini pelayanan Samsat memasuki babak baru, yaitu modernisasi pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih transparan, dan lebih akuntabel. [b]
mantap, berarti tidak perlu menunjukkan KTP asli ya?
Kalau utk yg bekerja di Bali bagaimana, ini motor saya platnya daerah Surabaya tp saya kerja di Bali dan Motor juga saya bawa sedangkan saya harus bayar pajak bulanan ini bagaimana
Walaupun kemajuan, tetapi tetap belum sepenuhnya bisa online, karena TETAP MEWAJIBKAN DATANG KE SAMSAT ASAL KENDARAAN…
Ini cuma pidah loket pembayaran saja, belum sepenuhnya Online, kami tunggu inovasinya.
Bisa g melakukan pembayaran pajak melalui atm yg tidak sesuai dg nama pemilik yg terdapat data nya di e-samsat nya?.
Tks
KTP yg digunakan harus ktp pemilik lama apa ktp pemilik baru, karna sy beli mobil second
Kalau menurut saya masih belum maksimal, karena pencetakannya masih harus ke kiosK, UPT atau Kantor Samsat asal kendaraan! Semoga bisa lebih ditingkatkan lagi kedepannya agar bisa semuanya dikerjakan dari satu tempat saja/dari Rumah dan tidak perlu kemana-mana!
sama aja….ujung2 nya ke ktr samasat juga
Salah kaprah dengan kata online. Hal ini menunjukkan para pihak di samsat tidak memahami masalahnya. Lain masalah lain solusiya. Dari dulu tidak ada masalah dengan pembayaran pajak kendaraan di bank di samsat. Pembayaran pajak kendaraan di bank di samsat tidak ada antrian, cepat, lancar. Yang masalah itu, antrian di pengesahan stnk di samsat, berantakan antriannya, berebutan, fotokopi berantakan antriannya. Memangnya fotokopi mau diapakan, ditumpuk, terus buat apa? Di luar negeri untuk urus pajak, surat2, tidak perlu foto kopi, bahkan tidak ada tukang fotokopi di.kantor pemerintahan. Mereka hanya perlu melihat yang dokumen asli sudah cukup. Bpkb, stnk, ktp itu cukup dilihat tidak perlu difotokopi. Kemudian, setiap tahun menunjukkan ktp asli, sama saja dengan penebitan stnk 5 tahunan. Padahal jika kita bayar PBB yang juga pajak daerah, hanya perlu datang ke ATM, bank, Internet banking dan bayar, selesai. ATM nya tidak minta fotokopi akta tanah, fotokopi ktp, akta tanah asli, ktp asli. Aneh beda cara pembayaran PBB dan Pajak Kendaraan yang sama-sama pajak daerah. Kok sulit ya mereka memahami dan belajar hal ini.
Inovasi yang bagus dan berguna, hanya saja sangat disayangkan tidak sepenuhnya online karena masih mengharuskan pemilik ke kantor samsat asal. Mengapa tidak dikantor samsat terdekat (dimana saja selama masih NKRI) agar benar-benar memudahkan masyarakat. Terimakasih
Masih menyulitkan warga utk ikut berpartisipasi pembangunan dalam hal ini membayar pajak,terutama pajak kendaraan.Pembayaran pajak yg paling sulit bagi warga adalah pajak kendaraan terutama obyek pajaknya masih atas nama orang lain.Kenapa sih negara mempersulit warganya utk bayar pajak tersebut??kalau memang ada tindakan kriminal mengenai obyek nya lgsg saja di blok atau bahkan di sita barangnya….gitu aja kok repot.Negara kita memang jauh dari harapan kemajuan,sll saja warga yg di persulit utk ikut membangun negerinya sendiri.
Saya mau bayar pajak yg jth tempo tgl 5 januari 2019…saya datang k kntr samsat tgl 4 januari 2019 namun ternyata tutup ..lalu saya k atm bca tetapi tidak tahu kode pembayaranya…lalu saya download secara online tp ternyata tidak terbuka juga…bagaimana solusinya ?
Kalau benar2nonline, hatusnya bukti pembayaran bisa diselipkan di stnk dan di bukti tsb sudah lengkap berisi masa aktif pajak tsb… Jadi tdk repot lagi ke kanyor samsat
Anda benar….saya setujuuuuu….
Cukup bukti pembayaran saja yang dibutuhkan, kenapa harus pakai disahkan lagi? Kita kan udah bayar lunas….apa pas pengesahan kita kena biaya untuk stempelnya?
Saya pikir bisa menggunakan bank lain spt cimb / bca ~ ternyata untuk bca yg muncul cuma kode provinsi jabar dan kaltim. Hadeh, tadinya sudah senang biar bisa cepat