Oleh Ni Komang Erviani
Disahkannya Undang-Undang (UU) Pornografi oleh DPR RI pada 30 Oktober lalu, tak menyurutkan sikap penolakan dari masyarakat Bali. Masyarakat Bali melalui payung Komponen Rakyat Bali (KRB) akan mengajukan judicial review terhadap UU Pornografi dalam tiga minggu ke depan. Demikian disampaikan Koordinator KRB I Gusti Ngurah Harta kepada wartawan di Denpasar, Senin (3/11/2008).
Menurut Ngurah Harta, judicial review akan ditempuh melalui dua cara yakni uji materiil dan uji formil. Uji materiil dilakukan atas nama instansi dan perseorangan yang merasa dirugikan atas keberadaan UU tersebut. Sementara uji formil dilakukan dengan menguji proses pembuatan UU tersebut yang disinyalir menyalahi ketentuan. “Misalnya menguji apakah sidang pengesahan benar-benar dihadiri anggota. Juga terkait surat undangan sidang yang agendanya tidak sesuai,” terang Ngurah Harta.
KRB saat ini dalam proses menyusun draft judicial review. Penyusunan draft diperkirakan akan selesai dalam dua minggu ke depan. “Tim kuasa hukum perlu waktu setidaknya satu minggu untuk merapikan draft. Jadi kami harap judicial review sudah bisa diajukan dalam tiga minggu ke depan,” tambah Ngurah Harta.
Dalam penyusunan judicial review tersebut, KRB akan melibatkan seluruh komponen masyarakat Bali mulai dari instansi pemerintah, swasta, maupun perseorangan. Seperti diketahui, Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali telah menyatakan sikap takkan melaksanakan Pornografi. “Kami imbau para seniman Bali, pelaku pariwisata, wartawan, atau pihak manapun yg merasa kemerdekaan berekspresinya terancam, untuk segera mengajukan judicial review melalui KRB,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang hendak ikut serta mengajukan judicial review, dapat bergabung dengan KRD di alamat Jl. Tukad Citarum No. 999 XL. Telp. 0361-257080 atau 0361-257081.
KRB menyadari akan panjangnya proses judicial review sehingga membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk itu, KRB membuka diri bagi siapapun yang hendak memberi sumbangan. KRB juga telah membuka rekening khusus dengan nomor rekening 6700194343 an Kayun Semara Cipta, BCA KCP Sanur Raya.
Pengajuan judicial review dari masyarakat Bali akan didukung tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bali. Salah satu anggota tim kuasa hukum I Ketut Ngastawa optimis permohonan yang diajukan akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. “Kami berkeyakinan permohonan yang kami ajukan akan dikabulkan. Kalau tidak, barangkali langit merah putih kita akan menangis selamanya dan akan jadi catatan kelam bagi perjalanan bangsa ini,” tegas Ngastawa.
Sementara itu, aksi demo besar-besaran rencananya akan kembali digelar di Bali pada 15 November mendatang. Aksi demo ini dimaksudkan untuk memberi dukungan terhadap sikap tegas para pemimpin Bali, yakni Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali, yang menolak UU Pornografi. Aksi ini terbuka bagi siapapun masyarakat Bali yang akan menyuarakan penolakannya terhadap UU Pornografi.
Rahajeng,
UU yang kontroversial adalah suatu hal yang sangat tidak berguna, membuang-buang waktu, tenaga, dan uang. Andaikan saja waktu dan dana yang tersedia digunakan untuk membangun pertanian dan industri hilir, tentu akan terasa manfaatnya.
Suksma
ayo dong segera diajukan agar ada ketenangan di masyarakat
kapan nih pak? jangan lama – lama ya