Ratusan masyarakat Bali dari berbagai elemen seperti mahasiswa, aktivis dan lainnya melaksanakan konsolidasi bertajuk Darurat Demokrasi Indonesia 2024. Konsolidasi ini dilaksanakan untuk menyepakati pelaksanaan aksi melawan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, DPR, dan seluruh partai pendukungnya.
Mengutip siaran pers dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bahwa Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam Pemilian Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (Pilkada 2024).
Caranya dengan mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan sarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Upaya pengabaian ini dilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta, dapat didominasi KIM+ tanpa kandidat kompetitor yang riil, dan memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meskipun belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah.
Padahal, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 telah ditegaskan secara historis, sistematis, praktik bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan lainnya yang diabaikan yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.
Ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk. Namun, putusan tersebut juga diabaikan melalui revisi UU Pilkada dalam waktu singkat pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu.
Ketua BEM Unud, I Wayan Tresna Suwardiana mengungkapkan dari pelaksanaan konsolidasi para peserta menyepakati pelaksanaan aksi pertama di Bali pada Jumat, 23 Agustus 2024 di Kampus Unud Sudirman. Sementara, konsolidasi terlaksana di Gedung Parkir Tingkat Lt. 4, Kampus Sudirman Universitas Udayana pada Kamis, 22 Agustus 2024
Pelaksanaan konsol ini juga menyediakan wadah bagi masyarakat yang ingin menyatakan usul maupun meluapkan keresahannya atas peristiwa yang terjadi belakangan ini. Putu Arta, salah satu masyarakat yang hadir dalam konsolidasi mendorong agar masyarakat Bali terlibat dalam mengawal isu ini. “Saya harap mahasiswa dapat membuat telaah yang lebih komprehensif yang dapat memiliki nilai akademik yang baik yang dapat menjadi acuan tuntutan,” usul Arta.
Tak hanya Arta beberapa masyarakat juga memberikan saran terhadap isi tuntutan maupun proses pelaksanaan aksi mendatang. Melalui konsolidasi ini akan disampaikan enam tuntutan sebagai berikut.
- Kami menuntut semua pihak, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Presiden, terutama Badan Legislasi DPR, untuk menaati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi serta menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada. Keputusan MK harus menjadi panduan utama dalam proses legislasi, bukan alat yang dapat diabaikan demi kepentingan politik tertentu.
- Kami mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera menjalankan amanat konstitusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2024, 60/PUU-XXII/2024, 70/PUU-XII/2024 guna memastikan bahwa kontestasi berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang adil dan konstitusional.
- Kami secara tegas menolak segala bentuk manipulasi regulasi yang dilakukan dengan menggunakan instrumen negara untuk memenuhi kepentingan golongan tertentu.
- Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, mahasiswa, dan seluruh rakyat Indonesia, untuk bersatu dalam mengawal proses demokrasi serta menegakkan konstitusi di Indonesia.
- Apabila pembangkangan konstitusi dan pengkerdilan konstitusi terus berlanjut, maka kami segenap Bangsa Indonesia siap untuk melakukan pembangkangan sipil atas tirani.
- Apabila tuntutan ini tidak dijalankan dengan rasa berkeadilan maka kami tegas menolak legitimasi Kepala Daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024
Adapun aksi yang akan dilaksanakan pada Jumat, 23 Agustus 2024 menyepakati agar massa aksi mengenakan pakaian hitam. Serta melengkapi diri dengan dasar-dasar perangkat keamanan dan memiliki buddy system. Info aksi selengkapnya dapat diakses melalui akun Instagram @aksikamisanbali. YLBHI melalui LBH Bali menyediakan layanan hotline bantuan hukum untuk demokrasi selengkapnya dapat diakses melalui akun Instagram @lbh_bali