Oleh Luh De Suriyani
Bagaimana memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran?
Seorang perempuan muda 20-an tahun duduk bengong di dalam sal Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli, Bali. Sudah semingguan ia dirawat setelah dibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari sekitar Terminal Ubung, Denpasar. Rini, sebut saja demikian saat itu linglung, tak bisa menunjukkan identitas, dan tidak tahu hendak ke mana.
Namun pada akhir Juni lalu ditemui di RSJ Bangli, Rini sudah bisa diajak bicara dan menjawab pertanyaan. Dia mengaku dari Sidoarjo dan bisa menyebut nama keluarga maupun alamat rumahnya. “Tolong bantu mencarikan keluarganya ya. Dia sudah boleh pulang. Kasihan kalau lama di sini,” ujar Darsana, petugas RSJ.
Menjelang lebaran lalu, koordinasi informal dengan petugas sosial Kementerian Sosial di Sidoarjo, Jawa Timur membuahkan hasil. Mereka menemukan keluarga Rini. Namun, ia tak bisa segera diberangkatkan karena kantor pemerintah masih cuti sampai usai lebaran. Akhirnya 4 Juli lalu Rini dijemput keluarganya di RSJ Bangli.
Rini termasuk pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telantar. Tak sedikit yang bernasib seperti dirinya. Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan dana kesehatan agar RSJ merawat pasien telantar, tanpa identitas atau keluarga, tak hanya ODGJ. Pada 2016, anggarannya berjumlah lebih dari Rp2 miliar.
Menurut proyeksi Riset Kesehatan Dasar 2013 Bali oleh Kemenkes, jumlah pengidap gangguan jiwa (ODGJ) berat atau skizofrenia adalah 2,3 dari 1000 penduduk.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan beban penyakit atau burden of disease penyakit jiwa di Tanah Air masih cukup besar. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, mencatat prevalensi gangguan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala-gejala depresi dan kecemasan sebesar 6 persen untuk usia 15 tahun ke atas atau sekitar 14 juta orang. Adapun prevalensi gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia adalah 1,7 per 1.000 penduduk atau sekitar 400.000 orang.
Berdasarkan jumlah tersebut, ternyata 14,3 persen di antaranya atau sekira 57.000 orang pernah atau sedang dipasung. Angka pemasungan di pedesaan sebesar 18,2 persen. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka di perkotaan, yaitu sebesar 10,7 persen.
Dalam dokumen Riskesdas 2013 disebutkan yang didata adalah gangguan jiwa berat (psikosis atau skizofrenia) yang dapat dikenali oleh masyarakat umum. Sehingga gangguan jiwa berat dengan diagnosis tertentu dan memerlukan kemampuan diagnostik oleh dokter spesialis jiwa, kemungkinan tidak terdata. Prevalensi Bali 2,3 per 1.000 penduduk, artinya dari sedikitnya 4 juta penduduk Bali, ada sekitar 9.000 ODGJ.
Bali termasuk 5 terbesar bersama Yogyakarta (2,7), Aceh (2,7), Sulawesi Selatan (2,6), dan Jawa Tengah (2,3).
Belum ada data detail hasil pemetaan seluruh Bali. Hanya pasien ODGJ yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bangli tahun ini sampai Mei 2017 sebanyak 448 orang pasien baru rawat inap dan jalan.
Saat ini baru Denpasar yang mencatat ODGJ nama dan alamat (by name by address) karena memiliki pelayanan di rumah (homecare) oleh puskesmas. Hingga awal tahun 2017 jumlah yang terdata sekitar 400 orang tetapi ini mereka yang bisa mengakses layanan kesehatan saja. Mereka didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali. Namun, baru sebagian yang mendapat kartu KIS sebagai tanda sudah terdaftar akses JKN.
Total jumlah warga yang mendapat PBI dari anggaran daerah di Bali 400.749 orang dengan nilai Rp110 miliar lebih. Hanya kabupaten Badung yang tidak ikut alokasi PBI daerah. Kabupaten terkaya di Bali ini memberi jaminan kesehatan seluruh warganya sendiri, seperti era Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) milik Pemprov Bali dulu.
Hingga 1 Juni 2017 sisa kuota PBI lebih dari 58 ribu orang. Ada lebih dari 58 ribu orang yang mendapat hak PBI dan bisa didaftarkan untuk memenuhi kuota.
Alokasi anggaran iuran PBI pada 2017 di Bali terbanyak untuk Kabupaten Buleleng yakni 117.439 orang, total pembagian anggaran provinsi dan kabupaten lebih dari Rp32miliar. Kemudian Karangasem untuk 84.323 orang, disusul Tabanan 56.240 orang, Gianyar 48.457 orang. Paling sedikit alokasi PBI untuk warga Kota Denpasar, yakni 10.592 orang.
Namun, dibandingkan alokasi anggaran jaminan kesehatan daerah yang disebut JKBM, nilai iuran PBI JKN ini jauh lebih kecil. Tak heran masih banyak warga kaget karena sekarang tak ada jaminan kesehatan gratis untuk seluruh warga dengan KTP Bali seperti era JKBM.
Alokasi anggaran JKBM Provinsi Bali pada 2015 Rp 361.03 miliar, pada tahun 2016 Rp 347.23 miliar, tiga kali lipat lebih banyak dibanding anggaran PBI daerah untuk JKN yang dianggarkan tahun 2017. Daerah yang mendapat alokasi terbesar JKBM adalah Buleleng sebesar Rp 26 miliar lebih, kemudian Bangli lebih dari Rp 22 miliar, disusul Jembrana, dan Karangasem.
Urutan alokasinya berbeda dengan PBI JKN yang berbasiskan jumlah penduduk dan 40 persen penduduk termiskin versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Jomplangnya alokasi PBI daerah dengan anggaran JKBM salah satunya karena anggaran kesehatan juga difokuskan untuk pembangunan Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) yang baru selesai tengah tahun 2017 ini. “Dananya dipakai untuk JKN dan membangun RSBM,” ujar Made Suwitra, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Alokasi anggaran kesehatan sudah ada tetapi masih banyak ODGJ yang belum mendapat haknya sebagai penerima PBI. Tidak ada detail siapa saja kelompok penerima PBI daerah. Berapa alokasi untuk warga miskin, difabel fisik, dan difabel mental. Padahal PBI diberikan spesifik by name by address. “Semuanya jadi satu, tidak ada pengelompokannya. Didasarkan pada 40 persen dari penduduk termiskin,” kata Suwitra.
Profil Kesehatan Provinsi Bali 2016 menyebutan Langkah-langkah Integrasi JKBM ke JKN di Provinsi Bali. Masyarakat Bali yang dianggap miskin dan tidak mampu adalah 40 persen dari total penduduk (Berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2015 RPJMN 2015-2019). Data ini berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilaksanakan pada tahun 2015 oleh BPS dan dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatanan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Jumlah 40 persen penduduk termiskin di Bali yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional sebagai berikut:
Rekapitulasi 40% Termiskin Masyarakat Bali dan Kepesertaan JKN
Dalam proses integrasi yang akan diintegrasikan ke JKN sebagai PBI Daerah adalah masyarakat miskin dan tidak mampu Non JKN. Data Non JKN di atas diverifikasi dan divalidasi Dinas Sosial kabupaten dan kota dan ditetapkan oleh bupati atau walikota sebagai peserta PBI Daerah. Terkecuali Kabupaten Badung, jadi jumlah peserta PBI daerah dan anggarannya berkurang. Peserta PBI Daerah yg sudah ditetapkan bupati atau walikota didaftarkan ke BPJS oleh pemerintah daerah di kelas III dengan premi Rp23.000 per orang per bulan.
Penduduk yang sudah dibiayai sebagai PBI Pusat sebanyak 912.613 orang, dan yang jadi tanggungan PBI Daerah 400.749 orang. Apabila besaran premi PBI Rp23.000, maka jumlah dana yang harus disiapkan Pemda Bali adalah = 400.749 x 12 bulan x Rp23.000 = Rp101.606.724.000/tahun. Nilai ini jauh lebih kecil dibanding anggaran jaminan kesehatan daerah sebelumnya JKBM pada 2015 dan 2016.
Di sisi lain anggaran kesehatan APBD kabupaten dan kota di Bali cukup besar di atas rata-rata nasional. Jadi ada peluang untuk beri akses lebih banyak pada warga miskin atau kebutuhan khusus yang membutuhkan premi PBI JKN. Tak hanya 40 persen.
Tidak semua peserta JKBM otomatis menjadi peserta JKN PBI daerah. Yang berhak menjadi peserta PBI JKN adalah fakir miskin dan orang tidak mampu termasuk yang mengalami disabilitas/cacat total.
Mengumpulkan Serpihan Data
Jumlah ODGJ by name by address tidak ada. Hanya ada perkiraan dari Riskesdas 2013 sebanyak 9.000 orang ODGJ berat. Untuk itu kami mengumpulkan data berbagai versi.
Pertama, data RSJ Bangli menyebut kunjungan rawat jalan berturut dari 2014 sampai 2016 adalah lebih dari 27.907 orang, 20.076, dan 20.564 orang. Kunjungan rawat inap antara 5.000-6.000 orang per tahun.
Jumlah di atas adalah kunjungan bukan jumlah orangnya karena bisa jadi orang yang sama, satu orang rawat jalan atau inap berkali-kali atau belasan kali per tahunnya. Tidak ada data jumlah orangnya.
Untuk memperkirakan jumlah orang ODGJ yang pernah dirawat di RSJ Bangli, Dokter Basudewa Wakil Direktur RSJ Bangli menyebut secara kasar mungkin bisa melihat pasien kronis yang dalam dua tahun dirawat inap rata-rata 3 kali. Misalnya jika ada pasien 6.000 orang per tahun rawat inap, jika dikali 2 tahun kemudian bagi 3 kali hasilnya sekitar 4.000 orang. Kemungkinannya, masih ada sebagian ODGJ berat yang belum terakses kesehatan di Bali.
Kedua, data pasien jangkauan Suryani Institute for Mental Health (SIMH) yang menjangkau pasien di rumah di 4 kabupaten dari 9 kabupaten atau kota di Bali. Hingga kini mendampingi 758 orang ODGJ berat sejak 2008. Namun lebih dari 70 persen diperkirakan sudah bolak balik dirawat di RSJ Bangli. Jadi datanya sebagian besar sudah termasuk dalam data RSJ Bangli.
Hingga Mei 2017, jumlah ODGJ yang menggunakan JKN (PBI pusat dan daerah) sebanyak 333 pasien rawat inap dan 1.578 rawat jalan. Ini sekali lagi jumlah kunjungan, terlebih yang rawat jalan bisa jadi satu orang beberapa kali datang dalam 5 bulan.
Angka tersebut memperlihatkan betapa pentingnya akses kesehatan bagi ODGJ. Jika putus obat dampaknya sangat besar penderita dan lingkungan sekitar. Ketiadaan data terintegrasi, termasuk verifikasi administrasi kelayakan para penerima bantuan iuran, menyulitkan memetakan berapa ODGJ yang belum terjangkau kesehatan.
I Made Suwitra mengatakan jika angka kemiskinan di Bali berdasar Badan Pusat Statistik (BPS) sekitar 5 persen dari penduduk atau sekitar 200 ribu orang. Sementara alokasi PBI daerah 400-an ribu warga, harusnya akses jaminan kesehatan sudah menjangkau seluruh warga berkebutuhan khusus, seperti ODGJ. “Apakah proses verifikasinya terbuka?” katanya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali I Nyoman Wenten menyebut dari 4 juta penduduk Bali, yang mendapat PBI berjumlah lebih dari 1,5 juta. Harusnya warga miskin dan difabel semuanya tercakup. Namun hambatannya ada yang belum punya NIK, atau datanya salah. Sementara BPJS mengejar harus ada NIK. “Kami sedang proses kerja sama dengan Dukcapil. Kalau keluarganya tak bisa ditemukan, bisa didaftarkan Dinas Sosial,” ujarnya.
Ia setuju jika seluruh WNI punya hak sama, apalagi ODGJ menurutnya negara harus hadir. Jika sulit mendapat e-KTP juga harus segera dicari terobosan. Wenten mengingatkan orang bisa meninggal nunggu KTP jadi. “Yang punya kewenangan kita, ya cari solusinya,” katanya meyakinkan.
Sayangnya pihaknya juga tak punya data detail, dari penerima PBI itu berapa yang miskin, difabel, dan sebagainya. [b]
Tulisan ini merupakan bagian kedua dari laporan mendalam berbasis data (data driven journalism) tentang akses jaminan kesehatan nasional untuk orang dengan gangguan jiwa. Anggota tim liputan Luh De Suriyani, Happy Ary Satyani, Angga Wijaya, dan fotografer Wayan Martino.
Pengerjaan laporan ini dengan dukungan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui program data driven journalism di isu kesehatan.
Tulisan pertama Tak Terdata Lagi Setelah Integrasi.
Tulisan ketiga Saling Mendukung untuk Menguatkan Mental
Comments 2