Teks Luh De Suriyani
I Nyoman Susrama, 47 tahun, terdakwa pembunuh wartawan Radar Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangasa diancam hukuman mati. Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis. Sidang dihelat dengan pengamanan ketat dari polisi. Selain itu diikuti puluhan wartawan yang mengenakan pita hitam sebagai aksi solidaritas.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Susrama disebut dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa Prabangsa pada 11 Februari 2008 di rumah terdakwa di Kabupaten Bangli.
Perbuatan Susrama diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan. Lebih subsider lagi pasal 353 ayat 3 karena melakukan penganiayaan. Hukuman minimal pasal 340 adalah 20 tahun penjara. “Terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lain dengan sengaja dan merencanakan menghilangkan jiwa orang,” sebut Abraham Cholis, koordinator JPU.
Jenasah Prabangsa ditemukan mengapung di perairan Padangbai, Karangasem pada 16 Februari oleh kapten kapal KMP Perdana Nusantara.
Selain Susrama, juga disidangkan tujuh terdakwa lainnya dalam kasus yang sama di ruang terpisah. Satu terdakwa lainnya, Daryanto alias Jampes tidak disidang karena JPU berhalangan.
Hanya dua terdakwa, Endy Mashuri dan Daryanto yang tidak terhindar dari ancaman hukuman mati karena didakwa menyembunyikan pelaku pebunuhan karena tidak melaporkan peristiwa itu.
Enam terdakwa lainnya adalah I Nyoman Wiradnyana, I Komang Gede, I Komang Gede Wardana, I Dewa Mulya Antara, IB Made Adnyana Narbawa, dan I Wayan Suecita.
Dalam dakwaan disebutkan ikhwal pembunuhan ini terjadi karena pada Desember 2008 Prabangsa telah memuat berita-berita proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangli.
“Susrama marah mengingat proyek terdakwa sebagai komite pembangunan sekolah taman kanak-kanak dan sekolah dasar bertaraf internasional di Bangli dan berniat menghilangkan nyawa korban,” sebut salah seorang JPU membacakan dakwaan.
Untuk niat pembunuhan itu, Susrama disebut JPU merencanakan persiapan aksi pembunuhan sejak 6 Februari 2008. Dimulai dengan pembicaraan dengan tiga terdakwa lain yaitu Wiradnyana, Wardana, dan Komang Gede tentang pemberitaan proyek sekolah di Radar Bali. Susrama mengaku Prabangsa telah memerasnya melalui pemberitaan.
JPU tidak mengurai jenis pemerasan yang dimaksud dalam surat dakwaan. Selanjutnya Susrama disebut melakukan survei lokasi, melakukan pengintaian pada Prabangsa, dan kemudian pada 11 Februari menjemput korban di rumah orangtuanya di Bangli.
Dalam mobil, Prabangsa disebut telah dipukul oleh beberapa terdakwa lain. Tiba di rumah, Susrama memerintahkan Prabangsa diikat kemudian dipukul lagi dengan tangan dan kayu sampai bersimbah darah. Kemudian dibuang di laut.
Laporan forensik menyebut Prabangsa meninggal karena luka-luka pada kepala dan bagian tubuh lainnya dnegan benda tumpul.
AA Sagung Mas Putu Prihantini, istri Prabangsa yang mengikuti sidang mengatakan akan mengikuti sidang ini terus menerus untuk mengetahui faktanya. “Apapun hasilnya saya sudah tidak terpengaruh lagi,” ujarnya.
Susrama yang terus ditempel wartawan di Pengadilan Negeri secara terus menerus mengatakan tidak bersalah. “Awas wartawan ya kalau saya tidak terbukti bersalah,” ujarnya santai sambil tersenyum. Ungkapan ini sempat memancing amarah Stanny Angga, kontributor TV7 karena dinilai mengancam. Angga terpancing memaki Susrama dengan menyebutnya pembunuh.
Susrama terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bangli dari Pemilu 2009. Selain itu ia juga kontraktor yang melaksanakan proyek sejumlah pembangunan di Bangli. [b]