Bukan tanpa alasan pemerintah mengeluarkan aturan mengurangi penggunaan sampah plastik.
Pasalnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuang sampah sembarangan dan kesadaran masyarakat masih lemah. Akibatnya, sampah plastik masih banyak ditemukan di sungai dan bermuara di laut.
Begitulah salah satu temuan dari Forum Komunitas Hijau (FKH) Denpasar, forum para pegiat lingkungan dan instansi pemerintah untuk melakukan aksi lingkungan di seluruh Kota Denpasar yang difasilitasi Wali Kota Denpasar.
Anggota FKH terdiri dari komunitas peduli sungai, komunitas seniman, komunitas guru dan anak sekolah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan komunitas peduli sampah. Adapun instansi pemerintah yang bergabung antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan lain-lain.
Pada pertengahan Desember tahun lalu, FKH telah mengundang 250 anggotanya untuk bergabung melakukan kegiatan clean up di sungai Tagtag Desa Dauh Puri Kaja. Sungai ini adalah anak dari aliran sungai Ayung yang masuk ke wilayah Kota Denpasar.
Kegiatan tahunan itu dibuka oleh Kepala DLHK Kota Denpasar dan didampingi Kepala Desa Dauh Puri Kaja. Kegiatan bersih-bersih hanya dilakukan pada sungai sepanjang 715 meter dan berlangsung 2 jam mulai dari pukul 07.00 – 09.00 Wita.
Sampah yang dihasilkan dari kegiatan ini kemudian ditimbang oleh tim DLHK Kota Denpasar. Hasilnya terkumpul sebanyak 268 kg. Tak hanya ditimbang, FKH juga melakukan audit merek yang dilakukan oleh tim Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali dan Trash Hero dibantu anak-anak sekolah.
Audit merek (brand audit) sampah adalah kegiatan untuk melakukan evaluasi sebuah merek produk yang sudah menjadi sampah. Tujuan audit merek ini untuk mendata jumlah dan mengetahui jenis-jenis sampah anorganik yang masuk ke sungai.
Selanjutnya data ini digunakan untuk mendorong produsen turut bertanggungjawab terhadap sampahnya.
Sampah yang terkumpul terdata 152 jenis bermerek dan tanpa merek dengan jumlah 794 biji atau lembar. Sampah yang masuk dalam urutan 10 besar jumlah sampah adalah 12 perusahaan dengan berbagai produk seperti makanan, minuman, detergen, dan lain-lain. Sedangkan sampah tanpa merek didominasi kantong plastik atau tas kresek, disusul sedotan, kain dan popok bayi.
Secara umum kantong plastik tanpa merek menduduki urutan 1 terbanyak. Maka terjawab sudah mengapa masyarakat diajak untuk mengurangi sampah plastik. Karena kantong plastiklah yang paling banyak menyumbang sampah.
Catur Yudha Hariani, Ketua FKH Kota Denpasar, sudah melaporkan hasil brand audit sampah ini kepada Bapak Wali Kota Denpasar IB Rai Mantra.
Wali Kota mengimbau agar FKH Kota Denpasar mempublikasikan hasil audit agar bisa dijadikan pembelajaran baik dari pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik suka tidak suka harus dijalankan demi menjaga lingkungan.
Sungai adalah salah satu sumber air yang penting bagi masyarakat Denpasar. Oleh karena itu penting menjaga kelestarian sungai agar tidak tercemar dari plastik. [b]
Comments 1