WALHI Bali, KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup), dan Frontier Bali menghadiri rapat pembahasan Kerangka Acuan AMDAL terkait pembangunan Pasar Umum Negara yang bertempat di Gedung Sad Kerthi Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Rabu, 16 Agustus 2023. Rapat oleh Pemrakarsa yakni Dinas UMKM dan Perindag Kabupaten Jembrana, Tim Penyusun KA AMDAL PT. Alam Lestari dan dinas-dinas terkait di Kabupaten Jembrana.
Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.Pd memberikan tanggapan melalui beberapa catatan terkait dokumen ini seperti kebutuhan daya listrik, tata kelola sampah, tata kelola limbah hingga kejelasan harga sewa kios atau lapak yang akan diperuntukan bagi pedagang khususnya pedagang eksisting. Seharusnya penyusunan dokumen ini harus berkaca dengan pembangunan revitalisasi pasar di daerah lain, sebut saja Pasar Rakyat Gianyar dan Pasar Banyuasri Buleleng.
Dalam temuan kami Pasar Rakyat Gianyar seusai diresmikan justru sepi karena lantaran pedagangnya tidak siap dan butuh waktu untuk beradaptasi dengan infrastruktur yang dibangun. Lain cerita dengan pasar Banyuasri. Pasar ini dinilai sepi hingga tahun 2022 sebab biaya sewa yang relatif tinggi dan pedagang yang ingin menyewa lapak dengan biaya kebutuhan listrik serta biaya kebersihannya. “Faktor-faktor penting itu mesti dijabarkan dan diuraikan secara jelas agar tidak menimbulkan beban bagi pedagang kecil khususnya pedagang eksisting lantaran tidak bisa menjangkau harga sewa,” tungkas Bokis.
Perwakilan Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali Divisi Agitasi dan Propaganda I Wayan Sathya Tirtayasa yang juga turut hadir dalam rapat KA AMDAL ini juga menyoroti jika dokumen ini dianggap tidak lengkap dan cacat sebab dokumen ini tidak melengkapi notulensi secara rinci hasil pelibatan masyarakat terhadap kehadiran proyek ini.
Sebab dalam dokumen ini juga disebutkan jika konsep luasan kios yang dibutuhkan masyarakat dengan keinginan pemerintah tidaklah sejalan. Dalam rapat ini pihaknya meminta agar dokumen Kerangka Acuan AMDAL disusun dengan data-data yang lengkap dengan menyertakan notulensi dalam dokumen ini.
Lebih lanjut Sathya juga menyoroti mengenai tata kelola sampah dalam revitalisasi dokumen ini yang mana dokumen ini belum merujuk Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 terkait dengan pengelolaan sampah. “Hal ini harus menjadi perhatian serius sebab salah satu dampak revitalisasi pasar adalah penambahan daya tampung kios dan lapak, hal tersebut akan seiring sejalan dengan bertambahnya timbulan sampah, terlebih TPA di Jembrana hanya satu yang berfungsi yakni TPA Peh,” tendas Sathya.
Dikonfirmasi terpisah Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali I Made Juli Untung Pratama. S.H M.Kn juga turut mengkritisi dokumen ini. Untung Pratama menyebutkan jika dalam dokumen ini belum menjabarkan secara detail terkait pengolahan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini penting mengingat pengelolaan limbah B3 dalam dokumen ini harus melibatkan pihak ketiga yang memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Maka penting hal ini juga diuraikan dalam dokumen KA AMDAL Pasar Umum Negara ini,” tutupnya.
Perwakilan Frontier Bali dan WALHI Bali kemudian menyerahkan surat tanggapan tersebut dan diterima langsung oleh Kadis DKLH Bali I Made Teja.