Pernyataan bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Bali Blogger Community (BBC), dan Aliansi untuk Kebebasan Informasi tentang Kasus Prita Mulyasari
“Bebaskan Prita, Cabut Pasal-pasal Pencemaran Nama Baik”
Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga, kini telah dijadikan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Ia terancam hukuman penjara enam tahun karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga didakwa melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Terhadap kasus yang dilatarbelakangi oleh penulisan email yang berisi keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar bersama kalangan blogger dan pecinta kebebasan berpendapat dan berekspresi di Bali yang tergabung dalam Aliansi untuk Kebebasan Informasi (AKI) menilainya sebagai upaya membatasi kebebasan bereskpresi dan menyatakan pendapat. Pasal-pasal pencemaran nama baik yang bersifat multi tafsir memang sangat rawan digunakan untuk melakukan represi terhadap kebebasan menyebarluaskan informasi.
Pasal 19 Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia yang diumumkan PBB 10 Desember 1948 menyatakan bahwa ”Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan serta untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi serta gagasan melalui media apa pun dan tanpa mengindahkan perbatasan negara.”
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, kami menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bebaskan Prita Mulyasari dari dakwaan pelanggaran pencemaran nama baik
2. Hapuskan pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik dalam berbagai UU di Indonesia
3. Gunakan jalur-jalur informasi untuk memberikan klarifikasi dan perimbangan informasi bila merasa dirugikan oleh penyebarluasan informasi.
Demikian pernyataan ini disampaikan kepada para penegak hukum dan masyarakat luas dengan harapan kasus Prita Mulyasari tidak akan terulang di kemudian hari.
Aksi diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Sutama. Menanggapi aksi tersebut, Nyoman Sutama menyatakan seluruh aspirasi diterima. “Tetapi bukan kewenangan kami untuk melakukan revisi terhadap UU ITE,” ujarnya. Terkait kasus Prita, kata Sutama, pihaknya menyerahkan keputusan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Saya merasa masih kurang nih. Mestinya, aksi dilanjutkan ke parlemen sebagai si pembuat undang-undang. Bisa lewat DPRD Bali.
siapapun yang menerapkan pasal pencemaran nama baik adalah manusia berhati penjajah dan penjilat. HAPUS PENCEMARAN NAMA BAIK.