Menikmati kesibukan Kota Denpasar dari lantai 3 DNA Art & Creative Hub. Foto oleh: I Gusti Ayu Septiari
Jika saya masih kuliah, Dharma Negara Alaya (DNA) Art & Creative Hub yang berlokasi di pojok Lumintang mungkin menjadi tempat favorit saya bersama teman-teman untuk diskusi, mengerjakan tugas, maupun sekadar nongkrong. Sayangnya, saya baru mengetahui keberadaan DNA baru-baru ini.
DNA Art & Creative Hub merupakan salah satu ruang publik tertutup di Denpasar yang bertujuan untuk menunjang kebutuhan masyarakat untuk berkarya dan berkreativitas. Tempat ini menjadi favorit anak muda di Denpasar untuk melakukan berbagai kegiatan, mulai dari mengerjakan tugas, diskusi, latihan dance, dan aktivitas lainnya. Selain itu, DNA juga menjadi tempat berbagai komunitas maupun organisasi untuk menyelenggarakan kegiatan, seperti pameran, workshop, acara bertema budaya, dan kegiatan lainnya.
Diresmikan pada Desember 2019, gedung DNA awalnya berada di bawah naungan Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Bidang Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Namun, pada 2021 hingga sekarang DNA dikelola oleh UPTD Pusat Pelayanan Ekonomi Kreatif. Ketika diresmikan, tempat ini menyediakan ruangan dan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara gratis. Masyarakat cukup mengajukan proposal dan surat peminjaman kepada pihak terkait.
Namun, ruang dan fasilitas gratis tersebut tidak lama dirasakan oleh masyarakat. Pasalnya, saat ini beberapa ruang publik di Denpasar yang digunakan untuk kegiatan kelompok dikenakan retribusi daerah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau bahan.
Berdasarkan regulasi tersebut, sejak Februari 2024 setiap ruang di DNA memiliki nilai sewa jika masyarakat maupun komunitas ingin menggunakan ruang di DNA. Biaya sewa ruang berbeda-beda dan dikategorikan menurut durasi penyewaan. Namun, masyarakat masih bisa melaksanakan aktivitas secara gratis jika hanya sekadar kunjungan. “Tetapi jika masih berkunjung, pelajar membuat tugas sekolah, latihan biasa seperti di wantilan lobi taksu, masih bisa digunakan atau tidak dikenakan biaya,” ungkap Hendry Kamanjaya, Kepala UPTD Pusat Pelayanan Ekonomi Kreatif ketika ditemui di DNA pada Kamis, 12 September 2024.
Biaya sewa di DNA dibanderol mulai dari harga Rp 300 ribu untuk ruang coworking hingga paling tinggi Rp 23 juta untuk ruang taksu. Proses penetapan harga sewa tersebut didasari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, yaitu melalui kajian akademis nilai tarif sewa pemanfaatan aset daerah. “Kegiatan kajian tersebut diusulkan oleh BPKAD dengan melibatkan tim akademis. Setelah naskah kajian akademis dibuat, maka diajukan peraturan oleh BPKD dan bagian hukum untuk ditetapkan,” terang Hendry.
Imbas penerapan retribusi daerah di DNA adalah terjadinya penurunan tingkat kunjungan dan penurunan penggunaan ruangan untuk kegiatan kelompok. Hendry mengungkapkan bahwa sebelum retribusi diterapkan, penggunaan ruangan di tahun 2022 dan 2023 mencapai angka ribuan. Sementara itu, pada tahun 2024 hingga bulan September, penggunaan ruangan hanya mencapai angka ratusan. “Kita di UPTD sebagai pelaksana Perda hanya dapat melaksanakan Perda dan mereviu tingkat penggunaan ruangan, sehingga hasil ini kita laporkan kepada pimpinan untuk mendapat perhatian lebih lanjut untuk dikaji kembali,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hendry juga mengungkapkan bahwa memang ada beberapa masyarakat yang kurang setuju dan keberatan dengan penyewaan ruang di DNA. Namun, beberapa merasa hal tersebut adalah hal yang wajar, mengingat fasilitas di DNA membutuhkan biaya pemeliharaan gedung, pembiayaan listrik, pembiayaan tenaga outsourcing, dan biaya lainnya.
Dengan adanya penyewaan ruang di DNA, apakah Anda masih tertarik untuk melaksanakan kegiatan kelompok Anda di DNA? Jika Anda masih berminat, Anda dapat mengirimkan surat permohonan ruang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, mengirimkan proposal, dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Untuk mengetahui biaya sewa setiap ruangan di DNA, Anda dapat mengunjungi website resmi Dharma Negara Alaya.